Pemilihan wakil wajib pajak badan yang tepat merupakan bagian penting dari tata kelola perusahaan dan kepatuhan pajak yang bertanggung jawab. Dalam menjalankan kewajiban perpajakan perusahaan, istilah wakil dan kuasa Wajib Pajak sering dianggap sama. Padahal, keduanya memiliki dasar kewenangan dan tanggung jawab yang berbeda. Kesalahan menunjuk pihak yang bertindak dapat membuat proses administrasi pajak terhambat atau dokumen tidak dapat diproses.
Berikut penjelasan ringkas mengenai siapa yang dapat mewakili Wajib Pajak Badan dan kapan perusahaan perlu menunjuk kuasa, dengan mengacu pada Pasal 32 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) serta ketentuan terbaru dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44 Tahun 2026.
Siapa yang menjadi wakil Wajib Pajak Badan?
Berdasarkan Pasal 32 UU KUP, badan diwakili oleh pengurus. Dalam praktiknya, pengertian pengurus tidak hanya terbatas pada nama jabatan yang tertulis dalam akta perusahaan. Orang yang secara nyata mempunyai kewenangan ikut menentukan kebijakan atau mengambil keputusan dalam menjalankan perusahaan juga dapat dipandang sebagai pengurus.
Karena kewenangannya berasal langsung dari undang-undang dan kedudukannya dalam badan, wakil tidak memerlukan surat kuasa khusus untuk melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan perusahaan. Namun, wakil juga memikul tanggung jawab atas kewajiban pajak badan sesuai ketentuan yang berlaku.
Apa bedanya dengan kuasa Wajib Pajak?
Kuasa adalah orang yang secara khusus ditunjuk oleh Wajib Pajak melalui surat kuasa khusus untuk menjalankan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan tertentu. Jadi, kuasa tidak otomatis berwenang hanya karena bekerja untuk perusahaan atau memahami persoalan pajaknya.
Surat kuasa harus menjelaskan secara spesifik urusan perpajakan yang dikuasakan. Kuasa hanya dapat bertindak dalam batas kewenangan dan masa berlaku yang tercantum di dalamnya.
Siapa yang dapat ditunjuk sebagai kuasa?
PMK Nomor 44 Tahun 2026, yang mulai berlaku pada 6 Juli 2026, mengatur tiga kelompok pihak yang dapat menjadi kuasa Wajib Pajak:
- Konsultan pajak yang memiliki izin praktik sesuai ketentuan.
- Pihak lain yang memenuhi persyaratan kompetensi dan administrasi di bidang perpajakan.
- Keluarga, yaitu suami atau istri serta keluarga sedarah atau semenda sampai derajat kedua, dengan dokumen yang membuktikan hubungan keluarga.
Untuk konsultan pajak dan pihak lain, terdapat persyaratan registrasi dalam sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak. Persyaratan yang harus dipenuhi dapat berbeda menurut status kuasa dan jenis urusan yang dikuasakan.
Apa yang perlu dimuat dalam surat kuasa khusus?
Secara umum, surat kuasa khusus perlu mencantumkan identitas dan NPWP pemberi kuasa serta penerima kuasa, status penerima kuasa, jenis hak dan/atau kewajiban perpajakan yang dikuasakan, masa berlaku kuasa, tanda tangan para pihak, dan meterai sesuai ketentuan.
Apabila kuasa diberikan kepada anggota keluarga, dokumen pendukung hubungan keluarga juga perlu dipersiapkan. Perusahaan sebaiknya tidak menggunakan surat kuasa yang terlalu umum karena ruang lingkup kewenangan harus dinyatakan secara jelas.
Hal yang sebaiknya diperiksa sebelum menunjuk kuasa
- Pastikan terlebih dahulu apakah tindakan tersebut sebenarnya dapat dilakukan oleh pengurus sebagai wakil badan.
- Tentukan jenis urusan pajak yang akan dikuasakan secara spesifik.
- Periksa izin, kompetensi, dan status registrasi pihak yang akan ditunjuk.
- Pastikan surat kuasa khusus memenuhi unsur formal dan dilengkapi dokumen pendukung.
- Simpan bukti penunjukan dan dokumen elektronik untuk kebutuhan pemeriksaan atau korespondensi dengan otoritas pajak.
Mengapa penunjukan yang tepat penting?
Penunjukan wakil atau kuasa bukan sekadar formalitas. Kewenangan yang tidak jelas dapat memengaruhi validitas penyampaian dokumen, penerimaan permohonan, pendampingan pemeriksaan, pengajuan keberatan, atau tindakan perpajakan lainnya. Bagi perusahaan, pembagian kewenangan yang tertulis juga membantu menjaga tata kelola dan akuntabilitas internal.
Sebelum menandatangani surat kuasa, perusahaan sebaiknya menilai ruang lingkup pekerjaan, posisi orang yang bertindak, serta ketentuan terbaru yang berlaku. Jika urusannya kompleks atau berpotensi menimbulkan sengketa, pertimbangkan pendampingan profesional yang sesuai.
Artikel ini dikembangkan dan diperbarui dari materi edukasi Atlas Law Firm yang dipublikasikan melalui Instagram pada 24 Juli 2026.
Artikel ini merupakan informasi umum dan bukan nasihat hukum atau perpajakan untuk keadaan tertentu.

